Skip to main content
Monthly Archives

November 2016

TOP IT & TELCO

By Eksternal News, Internal NewsNo Comments

TOP IT & TELCO ini adalah apresiasi atau penghargaan tertinggi dan terbesar di Indonesia, yang diberikan kepada perusahaan, instansi pemerintahan dan vendor TI TELCO, yang dinilai berhasil dalam hal pemanfaatan TI & TELCO untuk meningkatkan kinerja, daya saing bisnis dan layanannya di Indonesia.
TOP IT & TELCO 2016 diselenggarakan oleh majalah Itech bekerjasama dan didukung oleh beberapa asosiasi TI TELCO seperti ASPEKTI (Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia), IKTII (Ikatan Konsultan TI Indonesia), MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia), ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), ABDI (Asosiasi Bid Data Indonesia) dan FORTI (Forum TI BUMN), serta didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan beberapa lembaga lainnya, seperti Dewan Riset Indonesia, LIPI – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, APTIKOM – Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komputer, ASPILUKI – Asosiasi Piranti Lunak Indonesia, AOSI – Asosiasi Open Source Indonesia, PANDI – Pengelola Nama Domain Indonesia, IDTUG – Indonesia Telecomunication User Group, AITI – Asosiasi Industri Teknologi Informasi Indonesia, dan IndoGlobit – Asosiasi pemasaran IT lokal ke pasar global.
Dalam sambutannya, Rudiantara Menteri Kominfo RI, menyatakan bahwa TOP IT & TELCO 2016 ini sangat relevan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang mendorong berkembangnya ekonomi digital di Indonesia yang hiper – kompetitif saat ini. Apalagi, teknologi memungkinkan organisasi menyusun dan melaksanakan strategi TI yang mumpuni, sekaligus membantu mereka mendapatkan manfaat lebih di era digital ini. “Untuk melakukan transformasi digital, perusahaan dituntut untuk dapat mengubah model bisnisnya, menyusun strategi efektif yang mampu menghadirkan nilai teknologi yang tepat,” ujar Rudiantara.
Dalam kesempatan yang sama Retno Marsudi Menteri Luar Negeri RI, juga menyatakan optimis dan terima kasih, setelah Kementeriannya untuk menjalankan Real Time Diplomacy. Event ini, sangat penting untuk membangun komitmen bersama dalam hal implementasi dan pemanfaatan TI maupun telekomunikasi seiring dengan terus menggelindingnya aksi transformasi menuju digital agar perusahaan dan instansi tetap kompetitif di masa depan.
Sementara itu, prof. Dr. Laode M. Kamaluddin MSc. MEng. Ketua Dewan Juri mengatakan, penilaian TOP IT & TELCO 2016, terdiri dari 4 metode penilaian.
Pertama, Penentuan pemenang kategori TOP IT – Corporate & Institution Best Practice 2016, dilakukan melalui metode Pengisian Kuesioner dan Wawancara Penjurian.
Metode ini diawali dengan kegiatan Focused Group Discussion – FGD, untuk mengidentifikasi dan menyeleksi awal, perusahaan – perusahaan yang dinilai berhasil dalam hal implementasi dan pemanfaatan IT-nya dan instansi pemerintahan yang memiliki peringkat e-Government (PEGI) 10 terbaik pada kelompok Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.

Pakar IT TELCO dan Dewan Juri, memberikan penilaian awal dan merekomendasikan perusahaan –perusahaan untuk menjadi Finalis TOP IT & TELCO 2016. Dari proses ini, dihasilkan 100 perusahaan dan instansi finalis dan kemudian diundang untuk menghadiri wawancara penjurian, yang telah berlangsung tanggal 13 September – 4 Oktober 2016.
Dari proses dan hasil wawancara penjurian, Dewan Juri menetapkan ada 41 perusahaan dan 14 Instansi Pemerintahan yang mendapatkan penghargaan TOP IT TELCO 2016. Kriteria utama dalam menentukan pemenang adalah, perusahaan atau instansi pemerintahan yang dinilai berhasil dalam hal implementasi TI dan TELCO di perusahaannya, serta mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan kinerja, daya saing dan layanan.

Penandatanganan PKS Amanah Githa dengan Askrindo Syariah & NasRe

By Eksternal News, Internal NewsNo Comments

Alhamdulillahirobbilalamin, pada hari Selasa, 15 November 2016 telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Amanah Githa dengan Askrindo Syariah dan Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe) dalam rangka pemberian produk penjaminan syariah kepada rekanan Askrindo Syariah dan pelaksanaan reasuransi dengan prinsip syariah. Penandatanganan yang dilakukan di kantor pusat Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe) Jl. Cikini Raya no. 99 Jakarta ini ditandatangani oleh Direktur Pemasaran Amanah Githa yaitu Bapak Bunbun Machbub , Direktur Utama Askrindo Syariah Bapak Pribadi, dan Plt. Direktur Utama NasRe Bapak Edhie Mulyono.

Bentuk kerjasama ini disepakati sebagai wadah untuk menjalankan kerjasama dalam pemberian produk penjaminan Askrindo Syariah dimana Amanah Githa memberikan asuransi dalam produk penjaminan tersebut atas kegagalan nasabah untuk melunasi pembayaran pembiayaan kepada rekanan Askrindo Syariah akibat kematian yang disebabkan oleh Meninggal Biasa (Natural Death) atau Kecelakaan (Personal Accident).

Insya Allah dengan adanya kerjasama yang baik ini dapat meningkatkan kontribusi bagi perusahaan serta membuka peluang bisnis dimasa yang akan datang.

Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Peserta Aksi Bela Islam II pada 4 November 2016

By Eksternal News, Internal NewsNo Comments

Sehubungan dengan acara “Aksi Bela Islam II” pada tanggal 4 November 2016, Asuransi Jiwa Syariah AMANAH GITHA meluncurkan program Asuransi Kecelakaan Diri GRATIS untuk peserta “Aksi Bela Islam II” bagi 2.000 orang pertama yang memberikan jempol (Like) di Fanpage Facebook Amanah Githa dengan link : https://www.facebook.com/amanahgitha

Selanjutnya sebagai verifikasi maka peserta Asuransi diwajibkan mengirimkan foto selfie di lokasi saat menjadi peserta “Aksi Bela Islam” dan dikirimkan via Whatsapp ke nomer : 082114253121 menggunakan nomor HP pribadi masing-masing peserta.

Adapun ketentuan program asuransi ini sebagai berikut :
I. URAIAN UMUM
Nama Produk : Amanah Artha Perlindungan Diri (PA-A)
Peserta Asuransi : Peserta “Aksi Bela Islam” 4 November 2016
Uang Asuransi : Rp 2.000.000,-
Masa Asuransi : 1 (satu) hari, 4 November 2016

II. AKAD ASURANSI
Kerjasama antara Perusahaan dan Peserta menggunakan akad wakalah bil ujrah dalam hal pengelolaan Dana Tabarru’.

III. URAIAN MANFAAT ASURANSI
Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan
Jika Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi maka akan dibayarkan Uang Asuransi dan asuransi berakhir

V. KETENTUAN UNDERWRITING
1. Calon Peserta adalah Peserta “Aksi Bela Islam” yang terdaftar dalam 2.000 orang pertama pendaftar via Facebook PT AJS Amanah Githa dan Whatsapp
2. Usia Calon Peserta sesuai data kepesertaan
3. Jumlah minimal Calon Peserta adalah 2.000 peserta
4. Pada saat penutupan calon peserta dalam kondisi sehat dan tidak sedang dalam perawatan atas suatu penyakit
5. Ketentuan Underwriting Free Cover
6. Pengajuan klaim maksimum 30 hari sejak tanggal terjadinya kejadian.

VI. KETENTUAN KLAIM
1. Klaim harus dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya musibah, jika klaim dilaporkan setelah jangka waktu tersebut maka klaim menjadi kadaluarsa
2. Dokumen klaim yang wajib dilaporkan adalah :
– Surat pengajuan klaim dari Ahli waris
– Copy KTP dan Kartu Keluarga Peserta dan ahli waris
– Surat keterangan kematian dari RT, RW dan Kelurahan
– Surat Kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di Rumah sakit
– Berita acara kecelakaan dari kepolisian dan visum et Repertum dari rumah sakit

VII. PENGECUALIAN
Manfaat Asuransi sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dibayarkan apabila kecelakaan yang terjadi adalah sebagai akibat dari hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Meninggal karena sakit
b. Peserta menggunakan alkohol dan atau obat-obatan terlarang kecuali jika terbukti bahwa alkohol dan atau obat-obatan tersebut digunakan atas petunjuk dokter atau bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat.
c. Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa).
d. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
e. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler.
f. Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
g. Hamil, abortus atau melahirkan.
h. Bencana alam, Perang, teroris, huru-hara,pemogokan dan kerusuhan sipil (Strikes, Riots & Civil Commotion/SRCC), pembajakan, penculikan dan cidera/meninggal dalam melaksanakan tugas militer
i. Akibat perbuatan yang melanggar hukum.
j. Dinyatakan hilang oleh pihak yang berwenang