Skip to main content
Monthly Archives

September 2018

Pembayaran klaim asuransi

Pembayaran Klaim Asuransi Pekerja Hutan KPH Sumedang

By Internal News, KesehatanNo Comments

Ujung dari asuransi adalah ketika berakhirnya masa asuransi. Baik karena jangka waktu yang berakhir ataupun karena terjadinya klaim asuransi itu sendiri. Saat pemegang polis ditakdirkan meninggal dunia dalam masa asuransi yang telah dijanjikan sebelumnya, maka pihak asuransi berkejawiban untuk melakukan pembayaran klaim asuransi yang diajukan.

Pada beberapa kasus terdapat kekecewaan dari pemegang polis (tertanggung) saat pengajuan klaim asuransi. Mereka mengatakan bahwa proses pembayaran klaim asuransi yang lama dan cenderung sulit. Bahkan tidak jarang klaim yang diajukan oleh pemegang polis (nasabah) ditolak oleh perusahaan asuransi. Kemudian muncul kekecewaan dari nasabah yang mengakibatkan kepercayaan kepada perusahaan asuransi semakin menurun.

Amanah Githa sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa Syariah di Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pembayaran klaim asuransi.
Hal itu dibuktikan dengan pembayaran Klaim asuransi kepada salah satu peserta asuransi kumpulan untuk pekerja hutan perum perhutani KPH sumedang.
Peserta meninggal dunia biasa atas nama Bapak Handi (Alm). Beliau meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2018 di Rumah Duka pada pukul 22.00 WIB.
Pembayaran klaim asuransi diserahkan kepada Ahli waris tepatnya kepada Ibu Rasnah yang merupakan Istri Korban. Penyerahan klaim asuransi oleh Bapak Nur Rochman Selaku ADM Perum Perhutani KPH Sumedang pada tanggal 31 Agustus 2018 di rumah duka.

Demi menjaga kepercayaan masyarakat, Amanah Githa terus berbenah dan berkomitmen untuk tetap menjaga pelayanan prima terhadap nasabah dengan melakukan pembayaran klaim yang mudah dan cepat.