Skip to main content

Asuransi Kecelakaan

Kecelakaan merupakan sesuatu yang tidak dapat diprediksi. Pada waktu yang tidak terduga, kecelakaan bisa terjadi.
Tentunya tidak ada orang yang mau mengalami kecelakaan. Namun, pada kenyataannya, kecelakaan bisa saja dialami oleh siapapun, kapanpun, dan di manapun.

Sayangnya, masih banyak orang yang belum aware terhadap pentingnya asuransi kecelakaan. Padahal asuransi dapat sangat membantu Anda saat menghadapi kecelakaan.

Untuk mengatasi risiko dari kecelakaan, maka Anda perlu memiliki asuransi kecelakaan. Asuransi kecelakaan dibuat untuk memberikan perlindungan untuk Anda dan keluarga.

Selain itu, sepertinya yang kita ketahui, biaya pengobatan di rumah sakit tidaklah murah.

Itulah yang menjadi alasan lain mengapa Anda perlu memiliki asuransi untuk membantu Anda ketika menghadapi kecelakaan, terutama dalam bidang finansial.

Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi kepada pemegang polis dari musibah kecelakaan.

Pihak asuransi akan menanggung seluruh biaya serta santunan apabila pemegang polis meninggal dunia.

Seperti asuransi lainnya, kontribusi tentu perlu dibayarkan pada saat Anda memutuskan untuk membeli asuransi.

Kontribusi tersebut akan ditetapkan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang disetujui.

Besar kontribusi ini disesuaikan dengan jenis, waktu, dan besar perjanjian uang asuransi yang akan diberikan nantinya.

4 Jenis Asuransi Kecelakaan

Di tengah berbagai kemungkinan untuk mengalami kecelakaan, maka pihak asuransi menyediakan asuransi untuk kecelakaan.

1. Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia adalah asuransi kecelakaan diri. Tujuan dari asuransi kecelakaan diri ini adalah untuk melindungi Anda dari bahaya yang menimpa Anda.

Selain itu, asuransi kecelakaan diri juga bertujuan untuk melindungi Anda dari hal-hal yang menyebabkan beberapa akibat seperti kematian, cacat permanen, cacat sementara, biaya pengobatan, dan juga perawatan rumah sakit.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerimaan dana asuransi kecelakaan diri. Berikut syarat-syaratnya.
• Sumber kecelakaan harus mendadak atau tiba-tiba.
• Sumber kecelakaan adalah dari faktor luar dan bukan disengaja.
• Sumber kecelakaan disertai dengan kekerasan.
• Sumber kecelakaan harus terlihat jelas.
• Datangnya sumber kecelakaan tidak dikehendaki
• Akibat dari kecelakaan harus berupa luka fisik.
• Hubungan sebab dan akibat tidak boleh putus.

Baca Juga  Asuransi Untuk Generasi Z, Perlukah?

2. Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan lainnya yang diperlukan adalah asuransi kecelakaan kerja.

Asuransi kecelakaan kerja ini sangat Anda perlukan jika pekerjaan Anda setiap harinya memiliki risiko yang tinggi dan bisa terjadi kapanpun.

Semua pekerjaan sebenarnya memiliki risiko baik yang ringan ataupun berat. Oleh karena itu, asuransi kecelakaan kerja diperlukan untuk menangani kejadian tersebut.

Santunan nantinya akan diberikan seluruhnya kepada keluarga jika anggota keluarga meninggal dunia.
Namun, seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan kerja juga memiliki beberapa syarat kondisi pemberian santunan.

Berikut beberapa kondisi cacat sebagai syarat asuransi.
• Cacat sebagian namun bersifat selamanya atau permanen yang artinya kecelakaan tersebut telah mengakibatkan hilangnya salah satu atau lebih anggota tubuh.
• Cacat kekurangan fungsi merupakan kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya beberapa fungsi anggota tubuh.
• Cacat total merupakan kecelakaan yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi bekerja atau menggerakkan tubuhnya.

3. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Rasa khawatir dan waspada akan selalu mengintai orang pada saat berkendara.
Begitu banyaknya pengendara di jalanan yang tidak menaati aturan lalu lintas dapat memperbesar kemungkinan untuk terjadinya kecelakaan.

Angka kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas pun cukup tinggi.

Baca Juga  5 Cara Menjaga Kesehatan Mental Saat Pandemi COVID-19

Oleh karena itu, maka Anda perlu memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas yang didasari oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melindungi diri.

Namun, untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi atas kecelakaan yang terjadi juga memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Berikut syarat-syarat pengajuan klaim kecelakaan lalu lintas.
• Mengisi formulir pengajuan serta membawa kelengkapan diri.
• Memiliki bukti-bukti yang kuat atas terjadinya kecelakaan seperti kuitansi ataupun surat dari polisi.
• Penentuan ahli waris terdiri dari anggota keluarga itu sendiri.
• Penentuan jenis santunan berdasarkan kondisi yang dialami oleh orang yang diasuransikan.
• Penentuan besarnya jumlah uang santunan disesuaikan dengan risiko yang dialami.

4. Asuransi Kecelakaan Pesawat

Asuransi kecelakaan lainnya yang perlu Anda ketahui asuransi kecelakaan pesawat. Sekarang ini pesawat telah dijadikan sarana transportasi ke luar kota ataupun keluar negeri agar lebih cepat dan praktis.

Banyak orang, terutama pebisnis yang sering mendapatkan tugas diluar kota ataupun luar negeri akan menggunakan pesawat.

Walaupun menggunakan pesawat termasuk kendaraan yang aman, tapi tetap saja kemungkinan kecelakaan juga bisa terjadi.
Beberapa kecelakaan pesawat bisa terjadi karena faktor internal ataupun faktor eksternal.

Contoh faktor internal yang dapat menyebabkan kecelakaan pesawat adalah kelalaian dari pihak maskapai, kerusakan pesawat.

Sedangkan faktor eksternal adalah seperti cuaca yang tidak mendukung pesawat untuk melanjutkan penerbangan.

Asuransi kecelakaan pesawat ini sangat diperlukan, sehingga jika salah satu anggota keluarga menjadi korban maka keluarga akan mendapatkan santunan dari pihak maskapai.

Biasanya asuransi ini telah termasuk dalam tiket pesawat yang dibayar oleh penumpang.

Daftar Asuransi Kecelakaan Diri di Amanah Githa, Daftar Disini

Leave a Reply