1

Apakah yang dimaksud dengan AMAR Link Maksima ?

Produk asuransi PT AJS AGA yang dikaitkan dengan investasi. Jenis investasi yang dapat dipilih adalah Artha Stabil, Artha Pendapatan Tetap, Artha Berimbang, Artha Selaras dan Artha Agressif.
2

Apakah yang dimaksud dengan Amanah Artha Pembiayaan ?

Program Amanah Artha Pembiayaan adalah suatu bentuk program yang memberikan Manfaat berupa pelunasan sisa Hutang Peserta apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
3

Apakah yang dimaksud dengan Amanah Artha Kebajikan ?

Peserta memberikan sejumlah dana sebagai kontribusi melalui perusahaan yang diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta yang mengalami musibah meninggal dunia.
Berdasarkan Kesepakan dengan Peserta, Perusahaan mengalokasikan sebagian kontribusi diatas untuk ujrah/fee pengelolaan dan sebagian lainnya dimasukkan ke dalam dana Tabarru’ (yaitu kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta )
4

Apakah yang dimaksud dengan AMAR Pendidikan ?

Program perencanaan dana pendidikan untuk putra dan putri Anda dengan cara menabung dan berasuransi secara syariah.
5

Apakah Peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?

Ya, Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan, dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.
6

Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?

Ya, setiap tahun Perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
7

Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Nilai Unit AMAR Invest Link ?

Peserta dapat melihatnya setiap hari pada harian Bisnis Indonesia,atau menelpon Customer care atau kunjungi website kami www.amanahgitha.com.
8

Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah

adalah usaha saling tolong menolong (ta’awun) dan melindungi (takafuli) diantara para peserta melalui kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
9

Dana Tabarru‘

Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabbarru’ yang disepakati.
10

Akad Tabarru‘

Akad Tabarru’ adalah Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersil.
11

Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan atau berupa ujrah (fee).