Skip to main content

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001)

Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syari’ah (PMK No.18/PMK.10/2010)

Akad yang sesuai dengan syariah adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. (Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001)

Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta (premi) terdiri dari dana tabarru’ (untuk kepentingan peserta) dan ujrah (fee) untuk kepentingan pengelola (perusahaan asuransi).

Akad Tabarru’

Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.(Fatwa DSN No.53/DSN-MUI/III/2006)

Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta, Akad Wakalah bil Ujrah untuk asuransi, yaitu salah satu bentuk akad Wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee), Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ (non-saving). Dalam akad ini, perusahaan bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana, sedangkan Peserta (pemegang polis), dalam produk saving dan tabarru’, bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana, Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah, Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’, Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil ujrah.(Fatwa DSN No.52/DSN-MUI/III/2006)

Baca Juga  Muliaman: Pegawai OJK Miliki Profesionalisme dan Integritas

Akad Mudharabah

Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib(pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (peserta), Peserta memberikan kuasa kepada Pengelola (Perusahaan asuransi) untuk mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan dengan mendapatkan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama. (Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001)

Akad Mudharabah Musytarakah

Akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah, Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta, Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio, Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati atau dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.(Fatwa DSN No.51/DSN-MUI/III/2006)

Baca Juga  Kondisi perbankan Indonesia saat ini

Surplus Underwriting

Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:

  1. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
  2. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
  3. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta

Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad. (Fatwa DSN No.53/DSN-MUI/III/2006)

Defisit Underwriting

Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’ (Fatwa DSN No.53/DSN-MUI/III/2006)

Al-Qardh-Al-Hasan

Qardh adalah pinjaman murni dari dana milik pengelola (perusahaan asuransi) kepada dana tabarru’ dalam hal terjadi defisit underwriting dimana dana tabarru’ tidak mencukupi untuk membayar santunan asuransi (klaim) dengan ketentuan bahwa pengembalian dana Qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’ setelah terdapat surplus pada periode-periode underwriting berikutnya. (Fatwa DSN No.53/DSN-MUI/III/2006)

Leave a Reply