Skip to main content

Jumlah nasabah bank yang terganggu pandemi virus corona (Covid-19) cukup besar. Kementerian keuangan mencatat, restrukturisasi kredit di segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah mencapai Rp 75,05 triliun.

Empat bank pelat merah menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan restrukturisasi sebesar Rp 28,7 triliun hingga akhir Maret 2020 dari 168.479 debitur. Jumlah tersebut masih berpotensi naik mengingat pandemi ini belum kelihatan kapan akan berujung.

OJK telah melonggarkan aturan restrukturisasi untuk kredit maksimal Rp 10 miliar yang terdampak Covid-19. Dengan relaksasi itu, kualitas aset perbankan akan terjaga karena kredit yang direstruktisasi akan otomatis masuk kategori lancar.

Cara restrukturisasi bisa dilakukan melalui penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Biaya restrukturisasi itu akan menambah beban bank dan bisa mengganggu likuiditas.

Baca Juga  Pejabat OJK Wajib Lepas Rangkap Jabatan

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini masih cukup kuat. Kondisi Indonesia saat ini belum mengalami krisis dan likuiditas bank masih cukup sehat.

Kondisi ekonomi saat ini belum mengalami krisis. Oleh karena itu, ia menekankan tidak bisa menyamakan stimulus pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah dengan program penyehatan perbankan pada saat krisis moneter tahun 1998, apalagi membandingkannya dengan BLBI.

Menurut Piter, langkah yang diambil pemerintah dengan mengeluarkan stimulus sebesar Rp 405 triliun untuk mitigasi dampak Covid-19 sudah sangat benar agar kondisi ekonomi tidak kian memburuk.

Baca Juga  Penyerahan Beasiswa Pendidikan di lingkungan PERUM PERHUTANI

Pelonggaran aturan restrukturisasi kredit yang dilakukan juga bukan karena perbankan mengalami krisis tetapi untuk mencegah kredit bermasalah yang bisa menimbulkan beban yang besar ke depan.

Amanah Githa sebagai salah satu perusahaan asuransi turut memberikan pelayanan kepada Perbankan yang telah bekerja sama untuk restrukturisasi nasabah pembiayaannya. Dalam hal restrukturisasi, Amanah Githa tidak memberikan kontribusi/premi tambahan. Hal ini dilakukan sebagai wujud dari kepedulian kepada nasabah perbankan pada khususnya dan negara Indonesia pada umumnya.

 

Perbankan Indonesia

Perbankan Indonesia

Perbankan Indonesia

Leave a Reply