Skip to main content

Ketika kita mendengar istilah asuransi syariah, maka muncul beberapa pertanyaan di benak kita.

Apa yang dimaksud dengan Asuransi Syariah ?

Bagaimana mekanisme kerja asuransi syariah ?

Apa bedanya dengan asuransi yang bukan syariah atau dikenal dengan istilah asuransi konvensional ?

Kita akan coba menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Apa yang dimaksud dengan Asuransi Syariah ?

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dikatakan bahwa :
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dari definisi tadi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Asuransi syariah merupakan usaha tolong menolong dan saling melindungi antar sesama umat manusia dengan cara menghibahkan sejumlah dana ke dalam bentuk rekening dana tabarru atau dana kebajikan untuk tolong menolong, yang dapat dimanfaatkan atau diberikan jika salah satu dari kumpulan umat manusia tadi mengalami suatu risiko tertentu dalam kehidupan ini seperti kecelakaan, sakit, cacat atau meninggal dunia. Perjanjian antar kumpulan umat manusia tadi di ikat dalam suatu akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

2. Bagaimana mekanisme kerja Asuransi Syariah?

Sekumpulan umat manusia berniat untuk saling tolong menolong jika terjadi risiko.
Maka mereka menghibahkan sejumlah dana yang dikumpulkan dalam rekening yang disebut dengan rekening Dana Tabarru/ Dana tolong menolong dengan menggunakan Akad Tabarru.

Dana Tabarru dikelola oleh sebuah lembaga yang bernama Asuransi Syariah sebagai wakil dari sekumpulan umat manusia tadi, yang dalam pengelolaannya Asuransi Syariah mengenakan biaya atau ujrah dengan menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah
Jika terjadi suatu risiko kepada sekumpulan umat manusia tadi maka akan dikeluarkan sejumlah dana dari rekening Dana Tabarru untuk diberikan kepada ahli waris yang besarnya sesuai akad pada awal perjanjian.

Baca Juga  Jenis-Jenis Risiko Asuransi yang Perlu Dipahami

Dalam penjelasan sebelumnya dikatakan bahwa perjanjian antara sekumpulan umat manusia tadi di ikat dalam suatu akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Akad yang sesuai dengan prinsip syariah yang dimaksud adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiyaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Akad yang dilakukan antara sekumpulan umat manusia dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan akad tabarru’.

Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil seperti akad wakalah bil ujroh dalam pengenaan biaya pengelolaan oleh perusahaan asuransi syariah.

Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersil.

3. Apa bedanya dengan asuransi yang bukan syariah atau dikenal dengan istilah asuransi konvensional?

Perbedaan bisa ditinjau dari beberapa faktor diantaranya :

1.) Dasar hukum

Pada Asuransi konvensional menggunakan dasar hukum yang dibuat oleh manusia

Sedangkan Asuransi Syariah menggunakan dasar hukum dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang tercantum dalam Al Qur An dan dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam dan kemudian dijabarkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Baca Juga  Amanah Githa dalam Global Islamic Finance Award

2.) Dasar perjanjian/Akad

Pada Asuransi konvensional menggunakan perjanjian jual beli.

Sedangkan Asuransi Syariah menggunakan Akad ysng sesuai dengan prinsip syariah, baik itu Akad Tijarah maupun Akad Tabarru.

3.) Pengelolaan risiko

Pada Asuransi konvensional dalam pengelolaan risikonya dengan cara memindahkan risiko dari nasabah kepada pihak asuransi (Risk Transfering).

Sedangkan Asuransi Syariah dalam pengelolaan risikonya dengan cara berbagi antar sesama nasabah untuk menanggung jika suatu risiko terjadi (Risk Sharing).

4.) Dewan Pengawas Syariah

Struktur organisasi Asuransi Konvensional tidak mewajibkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Sedangkan Asuransi Syariah struktur organisasinya wajib dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah untuk memantau jalannya operasional perusahaan agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah

5.) Pengelolaan premi/kontribusi

Pada Asuransi Konvensional premi yang dibayarkan oleh nasabah sepenuhnya menjadi pendapatan perusahaan.

Sedangkan pada Asuransi Syariah, pendapatan kontribusi dari nasabah sebagian besar masuk ke dalam rekening dana tabarru, sedang biaya/ujrah bagi perusahaan adalah sebagian kecil dari kontribusi tersebut.

6.) Pembayaran klaim

Pada Asuransi Konvensional pembayaran klaim berasal dari dana perusahaan.

Sedangkan pada Asuransi Syariah pembayaran klaim berasal dari rekening dana Tabarru/dana tolong menolong, sehingga tidak mempengaruhi keuangan perusahaan.

7.) Pengelolaan investasi

Pada Asuransi Konvesional, penempatan investasi boleh dimana saja sesuai regulasi.

Sedangkan pada Asuransi Syariah, penempatan investasi hanya pada media investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Contohnya media saham yang diperkenankan hanya yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Demikian semoga bermanfaat dan dapat memberikan sedikit penjelasan terkait dengan Konsep Asuransi Syariah.

Leave a Reply