Asuransi Amar Link Sejahtera Plus Wakaf

“Berkah dengan wakaf”

Wakaf adalah salah satu ibadah yang amalnya akan tetap mengalir meskipun orang yang berwakaf sudah meninggal. Wakaf saat ini dapat diakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan wakaf polis asuransi.

Amanah Githa menawarkan produk Asuransi yang dapat diwakafkan.

Produk Asuransi Amar Link Sejahtera plus Wakaf memungkinkan peserta mewakafkan Uang Asuransi jika ditakdirkan meninggal dunia.

Anda ingin proteksi jiwa yang sekaligus dapat berwakaf?
Silahkan segera daftarkan diri anda untuk produk Asuransi Amar Link Sejahtera plus Wakaf yang Amanah Githa tawarkan.

Usia masuk Pihak Yang Diasuransikan (x)

  • Minimal 17 tahun
  • Maksimal 69 tahun
  • Usia masuk + Masa Asuransi maksimal 90 tahun

Cara Bayar Kontribusi Dasar

  • Tahunan     Rp.6.000.000,-
  • Semester   Rp.3.000.000,-
  • Triwulan     Rp.1.500.000,-
  • Bulanan      Rp.500.000,-

Benefit:

  1. Apabila Pihak Yang Diasuransikan hidup hingga akhir Masa Asuransi maka Peserta akan menerima Dana Investasi Peserta. Dana tersebut dapat diwakafkan ke lembaga wakaf dengan jumlah sesuai dengan keinginan PYD.
  2. Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam Masa Asuransi, maka kepada Ahli Waris yang ditunjuk akan dibayarkan santunan meninggal dunia sebesar Uang Asuransi ditambah Dana Investasi Peserta. Santunan meninggal dunia tersebut atas izin ahli waris kemudian diwakafkan kepada lembaga yang ditunjuk maksimal 45% dari Uang Asuransi dan maksimal 1/3 dari total saldo dana investasi peserta.
  3. Apabila Polis batal sebelum berakhirnya Masa Asuransi maka Pihak Yang Diasuransikan akan menerima Dana Investasi, jika ada.

KEUNGGULAN

Jalan Menuju Ibadah

Dengan adanya benefit bahwa Uang Asuransi dapat diwakafkan maka secara tidak langsung membantu peserta untuk menunaikan salah satu ibadah yaitu Wakaf.

Benefit Tambahan

Jika peserta ditadirkan untuk pertama kali divonis penyakit kritis dalam Masa Asuransi, maka akan dberikan manfaat sebesar 100% Uang Asuransi

Bebas Kontribusi

Bebas Kontribusi JIKA Peserta untuk pertama kali divonis menderita penyakit kritis atau ditakdirkan cacat tetap dalam masa asuransi, maka asuransi menjadi bebas kontribusi berkala dan manfaat asuransi tetap dibayarkan sesuai dengan kontrak asuransi.