Skip to main content

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan pengkajian tentang pungutan (fee) untukbiaya operasional setelah masa penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) berakhir. Lembaga pengawasan jasa keuangan baru itu akan mengenakan pungutandengan besaran berdasarkan ukuran aset (asset size based) masing-masing bank atau lembagakeuangan, dan activity based untuk perusahaan sekuritas. Saat ini rumusan perhitungan iurantelah selesai.

Ketua OJK Muliaman Hadad mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada asosiasipelaku lembaga keuangan dan perbankan. Menurut rencana, payung hukum untuk penetapanpungutan tersebut adalah dengan Peraturan Pemerintah. Muliaman menegaskan bahwapihaknya tetap memahami aspirasi industri, agar pungutan tidak memberikan beban tambahanyang terlalu berat bagi industri. OJK akan membuat strategi bagaimana pungutan di-recycle ataudikembalikan manfaatnya ke industri Investor Daily, 021112, hal 21Iuran OJK Didasarkan Aset dan kegiatan BisnisOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan besar iuran yang akan dibebankan ke industrikeuangan bakal dihitung berdasarkan nilai aset tiap perusahaan. Sementara itu untuk pasarmodal selain ukuran aset, iuran juga berdasarkan pada kegiatan bisnis yang dijalankan.

Baca Juga  Indonesia Insurance Award 2014
Baca Juga  Penjaminan Polis Perlu Aturan yang Spesifik

Sejauhini OJK telah melakukan sosialisasi kepada industri keuangan baik perbankan, non bank danpasar modal.Menurut Muliaman Hadad Ketua OJK, rumusan perhitungan iuran telah selesai dan iuran tidakakan memberatkan industri. Menurutnya ada dua prinsip yang menjadi perhatian utama OJKdalam merumuskan iuran, yaitu bagiamana iuran akan dikembalikan lagi ke industri dan iuranharus bersifat transparan dan mudah di audit.

Leave a Reply