Skip to main content
Eksternal NewsKeuangan

OJK Menyiapkan Formula Standar Pengawasan LKM

By December 13, 2012October 24th, 2018No Comments

Praktik Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mulai memasuki babak baru, setelah Undang Undang (UU) LKM disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beleid tersebut memberi mandat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur, mengawasi dan membina LKM dan koperasi.

Atas tugas baru tersebut, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan lembaganya siap menjalankan amanat UU tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurut Firdaus,
waktu dua tahun sebelum pelaksanaan UU LKM bakal digunakan untuk menghimpun data sekaligus memastikan jumlah pasti LKM yang ada di Indonesia. Sejauh ini baru sebatas ada
600,000 LKM di Indonesia. Tugas awal adalah memastikan jumlah tersebut.

Baca Juga  Asuransi Didorong untuk Bersinergi dengan Maskapai

Firdaus menjelaskan, secara keorganisasian, OJK belum mempersiapkan apa pun saat ini. Namun, ia berjanji segera memulai langkah awal dengan mengajak bicara asosiasi LKM yang
tersebar di daerah. Harapannya, OJK memperoleh masukan terkait pengawasan yang kelak diterapkan.

Selain mempersiapkan konsep pengawasan, Firdaus menyebutkan, OJK berencana keliling daerah untuk menyosialisasikan UU baru ini. Sosialisasi ini, tidak cuma mengumumkan apa
kandungan UU LKM, tapi sekaligus memberikan dorongan kepada pelaku usaha keuangan mikro agar bisa memenuhi ketentuan dalam undang-undang.

Baca Juga  Pendidikan Anak dalam Konsep Islam

Firdaus berupaya mengimplementasikan regulasi sesuai kondisi di lapangan. Kalau konsepnya seperti arisan, uang yang dikelola cuma puluhan juta, pengawasan cukup oleh anggotanya. Bila
dana masyarakat yang dikelola miliaran, OJK yang pegang kendali pengawasan.

Leave a Reply