Skip to main content

Pada perusahaan asuransi jiwa, hal yang paling sensitive adalah ketika terjadi klaim asuransi jiwa. Banyak perusahaan asuransi yang terkesan sulit saat pengajuan klaim asuransi jiwa. Hal tersebut karena persyaratan klaim yang cenderung banyak dan rumit, sehingga peserta menilai pengajuan klaim asuransi jiwa dinilai sulit.

Kenyataannya hal itu dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa karena semata-mata untuk menjaga dari moral hazard yang akan berdampak pula pada peserta-peserta yang lain. Di sisi lain, setiap persyaratan klaim asuransi jiwa yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi jiwa sudah dilaporkan dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

Amanah Githa sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa Syariah di Indonesia selalu berupaya menjaga kepuasan nasabah (peserta) dalam melayani pengajuan klaim asuransi jiwa.

Baca Juga  Kesalahan Manajemen Uang yang Harus Dihindari

Hal ini ditunjukkan ketika terjadi pengajuan klaim asuransi jiwa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Klaim meninggal dunia diajukan oleh KKP atas pegawainya dengan nama Valentinus Hendra. Korban meninggal dunia saat menjalankan tugas Operasi Laut dari Tanjung Pinang ke Dumai.

Kendala muncul ketika Amanah Githa tidak memiliki kantor cabang di lokasi saat korban meninggal dunia, sehingga semua pengajuan klaim asuransi jiwa tetap diajukan ke kantor pusat Amanah Githa.

Bagaimana Amanah Githa menyikapi kendala klaim asuransi jiwa tersebut?

Dalam upaya menjaga kualitas pelayanan, Amanah Githa mempermudah proses pengajuan klaim asuransi jiwa. Cara yang digunakan adalah semua dokumen klaim di foto dan dikirim melalui whatsapp kepada Customer Service Klaim untuk selanjutnya diproses oleh bagian klaim. Hal ini dilakukan untuk mempermudah peserta yang jaraknya jauh dari kantor pusat Amanah Githa.

Baca Juga  Serunya BODY RAFTING di Wisata Alam Citumang Pangandaran

Adapun pembayaran atau transfer ke rekening pengajuan dilakukan setelah dokumen asli diterima agar tidak terjadi penipuan dari peserta yang mengajukan klaim asuransi jiwa.

Pada hari Kamis, 22 November 2018 dilakukan penyerahan secara simbolis pembayaran klaim asuransi jiwa oleh Amanah Githa kepada Kementerian Kalautan dan Perikanan di kantor KKP. Santunan asuransi dari klaim asuransi jiwa tersebut sebesar 120 juta sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi yang diberikan.

Dengan penyelesaian klaim tersebut Amanah Githa berharap tetap dipercaya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengcover asuransi jiwa bagi pegawainya.

Leave a Reply