Skip to main content
Internal News

Pembayaran Santunan Klaim kepada Korban Pendakian Gunung Rinjani

By May 24, 2018November 15th, 2018No Comments

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyerahkan santunan asuransi kepada keluarga almarhum Fahrur Rozi (19) karena meninggal dunia ketika melakukan pendakian di Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 21 April 2018.

Uang santunan dari PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa senilai Rp15 juta diserahkan Kepala BNTGR Sudiyono kepada kedua orang tua almarhum Fahrur Rozi, di Mataram, Selasa.

“Santunan diberikan karena almarhum masuk dalam program perlindungan asuransi dan membayar premi pada saat melapor sekaligus membeli tiket pendakian melalui petugas,” kata Sudiyono.

BTNGR memberlakukan asuransi pendakian bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa. Hal itu dilakukan karena angka kecelakaan pengunjung yang melakukan pendakian meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Amanah Githa dengan Koperasi Alam Lestari BBKSDA Jawa Barat

BTNGR mencatat jumlah kecelakaan pengunjung pada 2017 sebanyak 55 kejadian, terdiri atas 38 kali terjadi di jalur pendakian Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dan 17 kali terjadi di jalur Senaru, Kabupaten Lombok Utara. Dari total kejadian kecelakaan pengunjung, sebanyak tiga orang meninggal dunia.

Jumlah kecelakaan saat pendakian pada 2017 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 11 kejadian, di mana dua orang meninggal. Dan pada 2015 hanya enam kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia satu orang.

Staf perencanaan/koordinator asuransi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa, Gustonni Marianto, mengatakan pendaki yang sudah membayar premi asuransi memperoleh berbagai manfaat berupa dana proses evakuasi, biaya perawatan di rumah sakit, dan santunan bagi korban yang mengalami cacat tetap.

Baca Juga  Amanah Githa menjalin kesepakatan dengan ESQ Tours and Travel

Bagi ahli waris korban meninggal dunia karena kecelakaan saat pendakian memperoleh santunan sebesar Rp30 juta, sedangkan nilai santunan bagi yang meninggal dunia karena sakit saat melakukan pendakian sebesar Rp15 juta.

“Almarhum Fahrur Rozi masuk dalam kategori meninggal dunia karena sakit. Hal itu diketahui setelah dokter melakukan pemeriksaan. Oleh sebab itu, ahli warisnya memperoleh santunan sebesar Rp15 juta,” katanya. (*)

Leave a Reply