Skip to main content

SUMEDANG, PERHUTANI (10/7) | Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa membayarkan santuan kecelakaan kerja kepada keluarga Alm. Tatang Santana, tenaga kerja pikul kayu atau blandong di Petak 23d lokasi tebangan Jatigede yang meninggal sebesar Rp 56,8 juta dengan rincian santunan kecelakaan kerja Rp. 50 juta, penguburan Rp. 2 juta dan santunan berkala 2 tahun Rp. 4.8 juta, di Kantor Perhutani Sumedang, Jum’at.

Kepala Divisi Marketing PT AJS Amanah Giri Artha, Bun-bun menyampaikan klaim asuransi meninggal dunia kepada keluarga Alm. Tatang Santana atas dasar klaim Asuransi meninggal dunia yang diajukan oleh Perhutani Sumedang sehubungan terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia pada Kamis tanggal 4 Juni 2015 jam 16.30 Wib di RSU Sumberwaras Cirebon pada lokasi tebangan petak 23d RPH Ciboboko BKPH Cadasngampar Perhutani Sumedang.

Baca Juga  Amanah Githa bersama Dewan Komisioner OJK, Ketua AASI, dan Direktur Eksekutif AASI

“Santunan ini merupakan kewajiban kami atas klaim yang diajukan Perum Perhutani KPH Sumedang, semoga uang santunan ini dapat dimanfaatkan maksimal oleh keluarga yang ditinggalkan” ujar Bun Bun.

Administratur KPH Sumedang, Agus Mashudi menyampaikan bahwa semua pekerja hutan yang bekerja di sadapan, tebangan adalah mitra kerja Perhutani dan kepada mereka telah diberikan polis Asuransi kecelakaan kerja yang bekerjasama dengan AJS Amanahjiwa Giri Artha.

Baca Juga  Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Perum Perhutani, ESQ 165 dan Amanah Githa

“Asuransi merupakan bentuk perlindungan Perhutani terhadap para pekerja hutan yang merupakan mitra kerja Perhutani. Karena pekerjaan di lapangan tersebut beresiko, maka kewajiban Perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Untuk itu diharapkan kehati-hatiannya dari semua pekerja untuk mitigasi potensi-potensi munculnya kecelakaan kerja” demikian Agus. (Kom-PHT/Smd/Nana)

Leave a Reply