Skip to main content

Proses pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi membutuhkan aturan yang spesifik danterpisah dari undang-undang asuransi. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)Mirza Adityaswara mengatakan perlu ada payung hukum yang khusus mengatur lembagapenjaminan polis.

Baca Juga  Imbal Hasil Investasi Asuransi Jiwa Melonjak

Saat ini kewenangan LPS dibatasi dengan hanya melakukan penjaminanterhadap simpanan perbankan dan bank umum.Sebelumnya, OJK menilai penjaminan polis nasabah tidak memerlukan pembentukan lembagabaru, tetapi bisa diserahkan ke LPS. Firdaus Djaelani menjelaskan bahwa dasar penetapanpremi dalam lembaga penjaminan polis berdasarkan data jumlah premi nasabah asuransi sertatujuan program penjaminan. Diharapkan, lembaga penjamin polis tersebut bisa melindungi 90%nasabah individu asuransi.

Baca Juga  Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama TN Bromo Tengger Semeru - Amanah Githa

Leave a Reply