Skip to main content

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang Bapak/Ibu berikan sebagai Pemegang Polis kepada PT AJS Amanajiwa Giri Artha sebagai pengelola Asuransi Jiwa Syariah.

Bersama ini kami sampaikan informasi bahwa, berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), dimana saat ini persyaratan dalam pemasaran PAYDI tersebut belum dapat dipenuhi seluruhnya oleh perusahaan, maka PT AJS Amanajiwa Giri Artha menetapkan kebijakan tentang pemasaran dan layanan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sebagai berikut :

  1. Perusahaan menghentikan layanan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) / Unit Link.
  2. Kepada seluruh Pemegang Polis PAYDI diharapkan melakukan klaim nilai tunai seluruhnya (Surrender) dan polis dinyatakan berakhir.
  3. Untuk pengalihan kepada produk lain dapat menghubungi Customer Service.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service PT. AJS Amanajiwa Giri Artha di Nomor Telepon 021-29406315 atau Whatsapp bagian klaim di nomor 0811166315.

Baca Juga  Amanah Githa membayarkan klaim korban hanyut Wana Wisata Grape Madiun
Baca Juga  TOP DIGITAL AWARDS 2019 AMANAH GITHA

Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatu.,

Leave a Reply