Alhamdulillah, PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) dipercaya oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama dalam penyediaan jasa Asuransi Jemaah Haji dan Petugas Haji 1434H/2013M.
Sebanyak 168.800 orang Jemaah Haji dan Petugas Haji mendapat perlindungan asuransi dengan manfaat asuransi sebesar Rp.35.500.000,- untuk keluarga Jemaah Haji dan manfaat asuransi sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keluarga Petugas Haji jika terjadi resiko meninggal dunia selama perjalanan menunaikan ibadah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan di tanah air.
Amanah Githa juga memberikan santunan jika terjadi resiko meninggal dunia karena kecelakaan, cacat tetap total dan cacat tetap sebagian karena kecelakaan.
Proses klaim sendiri dilakukan setelah dokumen klaim diterima lengkap dan dana santunan akan ditransfer langsung ke rekening Jemaah Haji.
Semoga seluruh Jemaah dapat menjalankan ibadah Haji dengan selamat dan menjadi Haji yang Mabrur/Mabrurah.