Skip to main content

Sehubungan dengan acara “Aksi Bela Islam II” pada tanggal 4 November 2016, Asuransi Jiwa Syariah AMANAH GITHA meluncurkan program Asuransi Kecelakaan Diri GRATIS untuk peserta “Aksi Bela Islam II” bagi 2.000 orang pertama yang memberikan jempol (Like) di Fanpage Facebook Amanah Githa dengan link : https://www.facebook.com/amanahgitha

Selanjutnya sebagai verifikasi maka peserta Asuransi diwajibkan mengirimkan foto selfie di lokasi saat menjadi peserta “Aksi Bela Islam” dan dikirimkan via Whatsapp ke nomer : 082114253121 menggunakan nomor HP pribadi masing-masing peserta.

Adapun ketentuan program asuransi ini sebagai berikut :
I. URAIAN UMUM
Nama Produk : Amanah Artha Perlindungan Diri (PA-A)
Peserta Asuransi : Peserta “Aksi Bela Islam” 4 November 2016
Uang Asuransi : Rp 2.000.000,-
Masa Asuransi : 1 (satu) hari, 4 November 2016

II. AKAD ASURANSI
Kerjasama antara Perusahaan dan Peserta menggunakan akad wakalah bil ujrah dalam hal pengelolaan Dana Tabarru’.

III. URAIAN MANFAAT ASURANSI
Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan
Jika Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi maka akan dibayarkan Uang Asuransi dan asuransi berakhir

V. KETENTUAN UNDERWRITING
1. Calon Peserta adalah Peserta “Aksi Bela Islam” yang terdaftar dalam 2.000 orang pertama pendaftar via Facebook PT AJS Amanah Githa dan Whatsapp
2. Usia Calon Peserta sesuai data kepesertaan
3. Jumlah minimal Calon Peserta adalah 2.000 peserta
4. Pada saat penutupan calon peserta dalam kondisi sehat dan tidak sedang dalam perawatan atas suatu penyakit
5. Ketentuan Underwriting Free Cover
6. Pengajuan klaim maksimum 30 hari sejak tanggal terjadinya kejadian.

Baca Juga  Penyerahan Beasiswa Pendidikan di lingkungan PERUM PERHUTANI

VI. KETENTUAN KLAIM
1. Klaim harus dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya musibah, jika klaim dilaporkan setelah jangka waktu tersebut maka klaim menjadi kadaluarsa
2. Dokumen klaim yang wajib dilaporkan adalah :
– Surat pengajuan klaim dari Ahli waris
– Copy KTP dan Kartu Keluarga Peserta dan ahli waris
– Surat keterangan kematian dari RT, RW dan Kelurahan
– Surat Kematian dari Rumah Sakit apabila meninggal di Rumah sakit
– Berita acara kecelakaan dari kepolisian dan visum et Repertum dari rumah sakit

VII. PENGECUALIAN
Manfaat Asuransi sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dibayarkan apabila kecelakaan yang terjadi adalah sebagai akibat dari hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Meninggal karena sakit
b. Peserta menggunakan alkohol dan atau obat-obatan terlarang kecuali jika terbukti bahwa alkohol dan atau obat-obatan tersebut digunakan atas petunjuk dokter atau bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat.
c. Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa).
d. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
e. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan reguler.
f. Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
g. Hamil, abortus atau melahirkan.
h. Bencana alam, Perang, teroris, huru-hara,pemogokan dan kerusuhan sipil (Strikes, Riots & Civil Commotion/SRCC), pembajakan, penculikan dan cidera/meninggal dalam melaksanakan tugas militer
i. Akibat perbuatan yang melanggar hukum.
j. Dinyatakan hilang oleh pihak yang berwenang

Baca Juga  Inovasi TI Tingkatkan Kinerja Bisnis Asuransi Amanah Githa

Leave a Reply