Panduan Shalat Idul Adha Saat Pandemi COVID-19 Terkait kondisi pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam pasal E mengenai ketentuan, dijelaskan bahwa penyelenggaraan salat Idul Adha 1441H/2020 M boleh diselenggarakan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan wajib memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
Panduan Bagi Penyelenggara:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
7. Mempersingkat pelaksanaan shaiat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggara salat Idul Adha juga diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat itu.
Protokol tersebut meliputi hal-hal berikut:
1. Jemaah dalam kondisi sehat;
2. Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7. Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.