Skip to main content
Category

Eksternal News

Penandatanganan Kesepakatan bersama Antara Amanah Githa dengan Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN)

By Eksternal NewsNo Comments

Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 (9 Rabiul Akhir 1437 H), Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa dan Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) sepakat untuk menjalin kerjasama. Hal ini dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) yang dilakukan antara Amanah Githa dengan ASPAN. Maksud dan tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah dalam rangka Kerjasama Program Asuransi Jiwa Syariah. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama ASPAN, Bapak Efendi, dengan Direktur Amanah Githa, Bapak Agung Jatmika Nurahsid di Kantor Pusat Amanah Githa.

AMANAH GITHA 1st Rank The Best Islamic Life Insurance

By Eksternal News, KeuanganNo Comments

The 11th Islamic Finance Award Nite telah dilangsungkan pada hari Senin 7 September 2015 bertempat di Soehanna Hall,The Energy Building. Penghargaan ini digagas oleh Karim Consulting Indonesia, sebuah lembaga konsultan keuangan yang terfokus kepada ekonomi syariah.

Pada kesempatan ini Amanah Githa meraih 3 gelar yaitu :
1. 1st Rank The Best Islamic Life Insurance
2. The Most Expansive Insurance
3. The Most Profitable Investment

Indonesia Insurance Award 2014

Indonesia Insurance Award 2014

By Eksternal NewsNo Comments

Perbanas Institute, Economic Review dan Business Review menyelenggarakan forum penghargaan yang bergengsi kepada perusahaan-perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian di Indonesia dengan bertajuk “INDONESIA INSURANCE AWARD 2014”. Acara yang berlangsung meriah tersebut berlangsung pada tanggal 23 Mei 2014 di Merchantile Atletic Club WTC dan dihadiri oleh seluruh jajaran direksi dari perusahaan asuransi jiwa dan asuransi kerugian di Indonesia.

Pada perhelatan tersebut, PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha yang lebih dikenal dengan AMANAH GITHA menyabet dua penghargaan prestisius yaitu “THE MOST QUICK MINDED CEO – Azwir Arifin, M.Sc. FSAI, AAAIJ” dan “THE BEST 3rd SHARIA LIFE INSURANCE”.

Tentunya hal ini menunjukkan kepercayaan dan kebanggaan masyrakat Indonesia kepada AMANAH GITHA dalam memenuhi kebutuhan asuransi jiwa yang berbasis syariah Islam, baik kebutuhan akan asuransi sekaligus investasi, asuransi pendidikan, asuransi kecelakaan diri, asuransi pembiayaan maupun asuransi purna jabatan dan tunjangan hari tua. Sesuai dengan taglinenya “Amanah Githa Solusi Perencanaan Keuangan Syariah Keluarga Indonesia”.

Asuransi Ekspansif Bidik Daerah

By Eksternal NewsNo Comments

Perusahaan asuransi semakin ekspansif ke kantong-kantong bisnis di daerah menyusulperkembangan pesat perekonomian di wilayah tersebut.Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Sequis (Sequis Life) Tatang Widjaja menuturkan pihaknyaakan merambah sejumlah kantong bisnis baru di daerah antara lain Cirebon Jawa Barat,Lampung, Pekanbaru, Batam, Makasar, Semarang dan Banjarmasin.

OJK Menyiapkan Formula Standar Pengawasan LKM

By Eksternal News, KeuanganNo Comments

Praktik Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mulai memasuki babak baru, setelah Undang Undang (UU) LKM disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beleid tersebut memberi mandat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur, mengawasi dan membina LKM dan koperasi.

Atas tugas baru tersebut, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan lembaganya siap menjalankan amanat UU tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurut Firdaus,
waktu dua tahun sebelum pelaksanaan UU LKM bakal digunakan untuk menghimpun data sekaligus memastikan jumlah pasti LKM yang ada di Indonesia. Sejauh ini baru sebatas ada
600,000 LKM di Indonesia. Tugas awal adalah memastikan jumlah tersebut.

Firdaus menjelaskan, secara keorganisasian, OJK belum mempersiapkan apa pun saat ini. Namun, ia berjanji segera memulai langkah awal dengan mengajak bicara asosiasi LKM yang
tersebar di daerah. Harapannya, OJK memperoleh masukan terkait pengawasan yang kelak diterapkan.

Selain mempersiapkan konsep pengawasan, Firdaus menyebutkan, OJK berencana keliling daerah untuk menyosialisasikan UU baru ini. Sosialisasi ini, tidak cuma mengumumkan apa
kandungan UU LKM, tapi sekaligus memberikan dorongan kepada pelaku usaha keuangan mikro agar bisa memenuhi ketentuan dalam undang-undang.

Firdaus berupaya mengimplementasikan regulasi sesuai kondisi di lapangan. Kalau konsepnya seperti arisan, uang yang dikelola cuma puluhan juta, pengawasan cukup oleh anggotanya. Bila
dana masyarakat yang dikelola miliaran, OJK yang pegang kendali pengawasan.

OJK Dorong Kontribusi Aset LKNB Jadi 30%

By Eksternal News, KeuanganNo Comments

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong kontribusi Lembaga Keuangan Non – Bank(LKNB) menjadi 30% terhadap total aset lembaga keuangan nasional dalam 10 tahun ke depan.Sampai September 2012, aset LKNB baru berkontribusi sebesar 24% terhadap total asetlembaga keuangan di Tanah Air.

Firdaus Djaeleni Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menjelaskan, jika lembaga keuangannonbank mulai seimbang dengan bank, maka struktur aset lembaga keuangan akan lebih kuat.Menurutnya, meski memiliki tingkat likuiditas aset yang lebih tinggi, banyak pendanaanperbankan berjangka pendek sehingga sulit untuk membiayai proyek-proyek jangka panjang. Iniberbeda dengan aset LKNB yang kebanyakan bersifat jangka panjang, sehingga sangat cocokuntuk pembiayaan jangka panjang. Saat ini sedang banyak proyek infrastruktur.

Tapi, itu tak akanberhasil jika sumber dananya bersifat jangka pendek, misalnya deposito yang hanya berjangkawaktu sebulan.Menurut Firdaus, lembaga perbankan bisa maju seperti saat ini karena didukung oleh peraturanyang ketat. Sebanyak 120 bank yang ada di Indonesia diawasi oleh ribuan orang yang ada diBank Indonesia. Namun, 135 perusahaan asuransi, 270 perusahaan dapen, dan berbagaiperusahaan LKNB lainnya hanya diawasi beberapa orang saja di Bapepam-LK. Pengawasanakan dilakukan dengan menambah direktorat yang menangani LKNB. Sewaktu di Bapepam-LKhanya ada tiga direktorat yang menangani LKNB, yaitu Biro Perasuransian, Biro Dana Pensiun,serta Biro Pembiayaan dan Penjaminan. Direktorat akan ditambah hingga menjadi 9 – 10entitas.

Pejabat OJK Wajib Lepas Rangkap Jabatan

By Eksternal NewsNo Comments

Sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib melepas jabatan Komisaris BUMNsebelum akhir tahun ini, karena adanya ketentuan larangan rangkap jabatan. Sesuai denganketentuan, pejabat OJK dilarang merangkap jabatan sebagai Direktur serta komisarisperusahaan, baik swasta maupun BUMN.Ketentuan tersebut berbeda dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(Bapepam-LK) yang membolehkan pejabatnya duduk sebagai Komisaris BUMN. Berdasarkanpenelurusan, sedikitnya delapan pejabat Bapepam-LK yang tahun depan akan aktif di OJK masihtercatat sebagai komisaris di sejumlah BUMN.

Misalnya, Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawegatercatat sebagai Komisaris Utama PT Sarana Multi Infrastruktur.Ngalim juga tercatat sebagai Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.Di OJK, Ngalim akan menjabat Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Industri Keuangan nonBank I mulai awal tahun depan.Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, saat dimintai pendapat mengatakan jabatanKomisaris di BUMN tersebut harus dilepas sebelum OJK efektif berjalan sebagai regulator danpengawas industri keuangan pada awal tahun depan.

Muliaman: Pegawai OJK Miliki Profesionalisme dan Integritas

By Eksternal News, KeuanganNo Comments

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengharapkan setiap pegawai OJK memilikiprofesionalisme dan integritas untuk menjawab tantangan masyarakat dalam bidangpengawasan industri jasa keuangan. Diharapkan OJK juga mampu meningkatkan pengawasanindustri jasa keuangan melalui metodologi yang lebih baik dan memberikan edukasi kepadamasyarakat.Wakil Ketua DK-OJK Rahmat Waluyanto mengatakan bahwa DK-OJK telah melakukan seleksipegawai dan pejabat untuk mengisi jabatan pada organisasi dan akan berlaku efektif pada 31Desember 2013.

Ada sekitar 82 pegawai BI dan 936 pegawai Bapepam-LK akan diberikankesempatan untuk melanjutkan karir di OJK berdasarkan seleksi the right man on the right place.OJK akan mengenakan pungutan kepada pelaku industri keuangan non-bank mulai pertengahantahun 2013 yang bersifat gradual, hingga kini aturan itu nanti menunggu Peraturan PemerintahAAJI Daily News 2dan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Hasil pungutan tersebut akan digunakan untukmembiayai operasional OJK tahun 2014, sehingga pada tahun 2016 tidak bergantung kepadaAPBN.Anggota DK OJK Firdaus Djaelani menambahkan, besarnya pungutan tersebut bisa diselesaikanakhir Desember ini, sehingga bisa segera direalisasikan dan dianggarkan oleh industri keuangannon-bank tahun depan. Menurut Firdaus, dengan mengetahui besaran pungutan lebih awal,perusahaan juga bisa mempersiapkan anggaran lebih awal juga.

Spekulasi Picu Kenaikan Klaim Surrender Value

By Eksternal News, KeuanganNo Comments

Klaim akibat polis yang ditebus (surrender value) menjadi penyumbang klaim terbesar di industriasuransi jiwa pada kuartal III-2012. Data AAJI menunjukkan klaim surrender value mencapai Rp30,8 triliun dari total klaim sebesar Rp 44,1 triliun. Peningkatan klaim tersebut disinyalir akibataktivitas para spekulan.

Klaim akibat polis yang berakhir di masa kontrak (maturity) menjadi kontributor kedua denganjumlah klaim Rp 6 triliun yang meningkat 43,5% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.AAJI juga mencatat jumlah klaim meninggal dunia sebesar Rp 2,8 trliun yang meningkat 9,2%dibandingkan kuartal III-2011 sebesar Rp 2,6 triliun.

Sementara untuk klaim lain-lain termasukkesehatan meningkat 9,5% dari Rp 4 triliun menjadi Rp 4,4 triliun.Jumlah tertanggung asuransi jiwa tumbuh 4,5% menjadi 58,2 juta orang dari sebelumnyasebanyak 55,7 juta orang. Dilihat secara terpisah, jumlah tertanggung perorangan meningkat22,4% menjadi 10,2 juta orang.

Sedangkan tertanggung kumpulan meningkat 1,4% dari 47,3 jutaorang menjadi 48 juta orang. Kenaikan jumlah orang yang terlindungi asuransi ini menjadiindikasi meningkatnya kesadaran publik akan manfaat asuransi jiwa serta bukti nyata komitmenperusahaan asuransi jiwa nasional dalam melaksanakan kewajibannya.

Penjaminan Polis Perlu Aturan yang Spesifik

By Eksternal NewsNo Comments

Proses pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi membutuhkan aturan yang spesifik danterpisah dari undang-undang asuransi. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)Mirza Adityaswara mengatakan perlu ada payung hukum yang khusus mengatur lembagapenjaminan polis.

Saat ini kewenangan LPS dibatasi dengan hanya melakukan penjaminanterhadap simpanan perbankan dan bank umum.Sebelumnya, OJK menilai penjaminan polis nasabah tidak memerlukan pembentukan lembagabaru, tetapi bisa diserahkan ke LPS. Firdaus Djaelani menjelaskan bahwa dasar penetapanpremi dalam lembaga penjaminan polis berdasarkan data jumlah premi nasabah asuransi sertatujuan program penjaminan. Diharapkan, lembaga penjamin polis tersebut bisa melindungi 90%nasabah individu asuransi.